Karama.id – Palu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mencatat kinerja fiskal yang positif pada Tahun Anggaran 2025 dengan membukukan surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp42,76 miliar. Capaian tersebut menjadi salah satu poin utama dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mulai dibahas bersama DPRD Kota Palu.
Penjelasan pemerintah disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman, S.H., M.H. Mewakili Wali Kota Palu, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (6/7/2026).

Dalam pemaparannya, Usman menjelaskan bahwa surplus APBD diperoleh karena realisasi pendapatan daerah melampaui realisasi belanja sepanjang tahun anggaran 2025.
Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp1,751 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,709 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp42.761.898.300,06.
Selain surplus anggaran, Pemerintah Kota Palu juga mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp11,67 miliar tanpa adanya pengeluaran pembiayaan. Kondisi tersebut membuat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp54,43 miliar.
Usman menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan sesuai ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Meski mencatat surplus, pemerintah mengakui realisasi pendapatan daerah masih berada di bawah target yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan. Dari target pendapatan sebesar Rp1,853 triliun, realisasi yang berhasil dicapai mencapai sekitar Rp1,751 triliun, atau terdapat selisih sekitar Rp101,66 miliar.
Sementara itu, dari total pagu belanja daerah sebesar Rp1,863 triliun, realisasi belanja mencapai Rp1,709 triliun, sehingga masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp154,81 miliar.
Pada laporan posisi keuangan per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kota Palu tercatat sebesar Rp3,05 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp75,15 miliar dan nilai ekuitas mencapai Rp2,97 triliun.
Di sisi lain, laporan operasional juga menunjukkan kinerja yang positif. Pendapatan operasional pemerintah mencapai Rp1,817 triliun, sedangkan beban operasional sebesar Rp1,660 triliun. Setelah memperhitungkan aktivitas nonoperasional dan pos luar biasa, pemerintah membukukan surplus operasional sebesar Rp140,93 miliar.
Usman menambahkan, dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilengkapi berbagai laporan pendukung, mulai dari laporan kinerja pemerintah daerah, laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mandatory spending, Standar Pelayanan Minimal (SPM), percepatan penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-purchasing.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, yang menerbitkan laporan hasil pemeriksaan pada 25 Mei 2026.
Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas bersama DPRD Kota Palu sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kota Palu bersama seluruh anggota dewan dijadwalkan akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban tersebut guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *














